Asal Usul Desa
Menurut informasi yang kami dapatkan dari para sesepuh desa bahwa desa Purworejo didirikan oleh Punggawa Mataram yang melarikan diri akibat runtuhnya kerajaan tersebut. Orang yang datang ke Purworejo bernama:
- Ki Ageng Slamet / Ki Ageng Poncoyudho / Ki Ageng Gambuhan
- Ki Ageng Noyo
- Ki Ageng Poncosumo
- Nyai Ranti
Yang kesemuanya orang tersebut merupakan cikal bakal / Bedah Kerawang Desa Purworejo. Desa Purworejo dulu merupakan lahan belantara yang terbentuk dalam Desa – desa, dan desa tersebut adalah wilayah dusun yaitu:
- Dusun Pakan
- Dusun Binangsri
- Dusun Jeruk
- Dusun Tokol
Serajah Kepemimpinan Desa
Pemerintahan desa Purworejo dipimpin oleh Kepala Desa / Aries, mulai berdiri sejak tahun 1935 atas perintah penjajah Belanda desa-desa tersebut digabung menjadi sebuah desa yaitu Purworejo, dan Kepala Desa tersebut dipilih langsung masyarakat setempat.
Adapun Kepala Desa yang pernah memimpin di Desa Purworejo Adalah:
- Bapak Garbun tahun 1922
- Bapak Supangkat tahun 1935
- Bapak Martoredjo tahun 1958 s/d 1968
- Bapak Djafar Soeyanto tahun 1970 s/d 1988
- Bapak M Hariminto tahun 1989 s/d 2007
- Bapak Yulianto tahun 2007 s/d 2013
- Bapak Siswaji tahun 2013 s/d 2019
- Bapak Siswaji tahun 2019 s/d 2025
Sejarah Pembangunan Desa
Kebijakan pembangunan desa yang menonjol pada saat pemerintahan orde baru adalah sangat ditentukan oleh swadaya kemandirian masyarakat warga desa yang di dukung adanya dana subsidi Pemerintah Pusat yang setiap tahun diberikan. Berbeda dengan sekarang dengan adanya UU Nomor 33 Tahun 2004 yang mengatur keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, desa mendapatkan kucuran Dana ADD bagian dari DAU Pemerintah Kabupaten dari Pemerintah Pusat.
Dengan munculnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, dimana desa diberikan kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian kewenangan penuh ini salah satu wujudnya adalah dengan dikucurkannya Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).